Kantor Pertanahan Kota Pariaman turut hadir dalam kegiatan Launching Layanan Peralihan Hak Elektronik (PH Elektronik) yang secara resmi diberlakukan di seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat sebagai bagian dari upaya percepatan transformasi digital di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Peralihan Hak Elektronik merupakan inovasi layanan pertanahan yang memungkinkan masyarakat maupun pejabat pembuat akta tanah (PPAT) mengurus proses peralihan hak, seperti jual beli, hibah, maupun waris, secara digital. Layanan ini bertujuan mempercepat waktu penyelesaian, meningkatkan transparansi, serta memberikan kepastian hukum yang lebih kuat kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwa implementasi layanan berbasis elektronik ini merupakan langkah penting menuju modernisasi pertanahan. Kehadiran layanan digital diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengurangi potensi sengketa, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman, Aulia Latif, S.T., M.Si.Sc, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik peluncuran layanan ini dan berkomitmen untuk segera mengimplementasikannya. “Kami di Kantor Pertanahan Kota Pariaman siap mendukung penuh penerapan Layanan Peralihan Hak Elektronik. Dengan sistem yang lebih cepat, efisien, dan transparan, masyarakat akan semakin mudah dalam memperoleh kepastian hukum atas tanahnya,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Kantor Pertanahan Kota Pariaman juga tengah mempersiapkan langkah-langkah pendukung, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat dan PPAT hingga penguatan sarana dan prasarana. Upaya ini diharapkan dapat memastikan layanan berjalan optimal sehingga manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.
Dengan diberlakukannya Layanan Peralihan Hak Elektronik di seluruh Sumatera Barat, termasuk di Kota Pariaman, masyarakat kini dapat mengakses layanan pertanahan tanpa harus terikat proses manual yang berbelit. Digitalisasi ini tidak hanya mempercepat layanan, tetapi juga mendukung visi besar Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern, terpercaya, dan berintegritas.
Kantor Pertanahan Kota Pariaman berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, sejalan dengan transformasi digital yang tengah dilakukan secara nasional. Melalui inovasi ini, diharapkan masyarakat semakin merasakan manfaat nyata dari kehadiran lembaga pertanahan dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan terbaik.
Tags:
BPN