Pengukuran Tanah Ulayat di Pasar Kota Pariaman: Wujud Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Pariaman – Kantor Pertanahan Kota Pariaman kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat dengan melaksanakan kegiatan pengukuran tanah ulayat di wilayah Pasar Kota Pariaman. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian program strategis nasional, khususnya dalam mendukung Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang inklusif dan berbasis kearifan lokal.


Pengukuran tanah ulayat ini dilaksanakan secara langsung di lapangan oleh tim teknis dari Kantor Pertanahan Kota Pariaman, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Bapak Aulia Latif, S.T., M.Si.Sc.. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pasar Pariaman beserta para tokoh adat yang terkait, serta perwakilan dari Pemerintah Daerah Kota Pariaman.


Kehadiran para pemangku kepentingan ini mencerminkan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan pengukuran tanah ulayat. Sinergi ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat atas tanah dapat diakui secara sah dan mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman, Aulia Latif, S.T., M.Si.Sc., menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya soal teknis pengukuran semata, tetapi merupakan langkah awal yang sangat penting dalam mewujudkan keadilan agraria bagi masyarakat adat.


“Pengukuran tanah ulayat ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat hukum adat. Kita ingin memastikan bahwa setiap jengkal tanah milik masyarakat adat memiliki kepastian hukum, agar mereka tidak kehilangan hak atas tanahnya di kemudian hari. Ini adalah bagian dari upaya kolektif kita dalam membangun sistem pertanahan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar beliau.


Lebih lanjut, Aulia Latif menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Kota Pariaman akan terus hadir dan mendampingi masyarakat adat dalam setiap tahapan proses legalisasi aset ulayat, mulai dari pengukuran, pemetaan, hingga penerbitan dokumen pertanahan yang sah. Hal ini penting agar tanah-tanah ulayat dapat terlindungi dari potensi konflik, sengketa, maupun alih fungsi yang tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat adat itu sendiri.


Pengukuran tanah ulayat ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung pembangunan berkelanjutan yang berpijak pada kearifan lokal dan memperkuat identitas budaya masyarakat adat. Dengan data spasial yang akurat dan terverifikasi, tanah-tanah ulayat dapat dimasukkan ke dalam sistem pertanahan nasional, sehingga memiliki posisi yang jelas secara hukum dan administratif.


Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang berkelanjutan dan dapat direplikasi di wilayah lain yang juga memiliki tanah ulayat, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan Reforma Agraria yang menyeluruh dan bermartabat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama