Dalam rangka mendukung penataan dan pensertipikatan aset milik pemerintah daerah, Kantor Pertanahan Kota Pariaman melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan terhadap sejumlah bidang tanah yang merupakan aset Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah jalan. Lokasi yang menjadi fokus peninjauan kali ini adalah di wilayah Kelurahan Pasir dan Kelurahan Kampung Perak, Kota Pariaman.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025, yang bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, termasuk tanah-tanah milik pemerintah. Peninjauan lapangan menjadi tahapan penting untuk memastikan kondisi fisik dan batas-batas bidang tanah yang akan disertipikasi telah sesuai dengan data yuridis yang tersedia.
Pensertipikatan tanah jalan milik pemerintah daerah ini merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan aset negara dan daerah. Melalui sertipikat hak atas tanah, aset BMD akan memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga dapat mencegah potensi konflik atau sengketa serta mendukung optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman, Bapak Aulia Latif, S.T., M.S.I.Sc., menyampaikan bahwa kegiatan ini mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan untuk terus mendukung program strategis nasional dalam bidang pertanahan, khususnya dalam pengamanan dan legalisasi aset pemerintah. “Kegiatan ini menjadi bagian dari tanggung jawab kami dalam memastikan setiap jengkal tanah milik negara dan daerah dapat tercatat dan terlindungi secara hukum. Ini juga merupakan bentuk dukungan konkret terhadap pengelolaan aset daerah yang lebih transparan, tertib, dan akuntabel,” ungkapnya.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa selain untuk menjamin kepastian hukum atas aset BMD, pensertipikatan ini juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan dan pengelolaan tata ruang wilayah secara lebih baik.
Kegiatan peninjauan lapangan ini melibatkan tim teknis dari Kantor Pertanahan Kota Pariaman yang turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengukuran, pemetaan, serta klarifikasi batas-batas fisik di lapangan. Dukungan dari pemerintah kelurahan serta koordinasi dengan instansi terkait juga menjadi kunci kelancaran pelaksanaan kegiatan ini.
Dengan langkah nyata ini, Kantor Pertanahan Kota Pariaman terus berupaya meningkatkan kualitas layanan pertanahan sekaligus mendukung penuh penguatan tata kelola aset pemerintah daerah. Melalui program PTSL, diharapkan seluruh aset strategis milik pemerintah dapat terdaftar, tertata, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Pariaman.