Kantor Pertanahan Kota Pariaman Terima Berkas Permohonan Penerbitan SK HGB dari Panitia A untuk Tanah di Rawang, Kecamatan Pariaman Tengah


Pariaman — Dalam rangka mendukung pelayanan pertanahan yang transparan dan profesional, Kantor Pertanahan Kota Pariaman menerima berkas permohonan penerbitan Surat Keputusan Hak Guna Bangunan (SK HGB) dari Panitia A untuk bidang tanah yang berlokasi di daerah Rawang, Kecamatan Pariaman Tengah, pada hari ini (tanggal kegiatan).


Penyerahan berkas ini merupakan tindak lanjut dari proses administrasi dan pemeriksaan lapangan yang telah dilakukan oleh Panitia A, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang mengatur mengenai pemberian dan penetapan hak atas tanah. Panitia A berperan dalam melakukan penelitian yuridis dan fisik, serta memastikan bahwa bidang tanah yang dimohon telah memenuhi syarat administratif untuk ditetapkan menjadi Hak Guna Bangunan.


Setelah berkas diterima, tim dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran akan segera melakukan verifikasi dan validasi dokumen untuk memastikan kelengkapan persyaratan, antara lain status penguasaan tanah, peruntukan ruang berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW), serta kesesuaian dengan data yuridis dan fisik di sistem pertanahan. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, proses selanjutnya adalah penyusunan dan penandatanganan SK HGB oleh pejabat berwenang.


"SK HGB bukan sekadar dokumen hukum, tetapi menjadi dasar legalitas dalam pembangunan fisik dan kegiatan ekonomi yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah. Oleh karena itu, setiap tahap dalam proses penerbitannya harus dilakukan secara cermat, teliti, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar beliau.


Proses pengajuan dan penerbitan SK HGB ini juga menjadi indikator meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dalam pengelolaan hak atas tanah, serta cerminan dari pelayanan publik yang terus ditingkatkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pariaman.


Ke depan, Kantor Pertanahan Kota Pariaman akan terus mendorong optimalisasi pelayanan berbasis digital dan partisipatif, guna mempercepat proses penetapan hak dan pendaftaran tanah secara transparan, efisien, dan akuntabel.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama