Kantor Pertanahan Kota Pariaman hari ini mengikuti kegiatan Zoom Meeting Sinkronisasi Peta Administrasi, Peta Batas Hutan, dan Peta Lainnya yang akan dijadikan sebagai dasar dalam menentukan luas kawasan budidaya dalam rangka penyusunan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperkuat data spasial pertanahan yang akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan teknis.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) Kementerian ATR/BPN yang melibatkan seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan se-Indonesia, termasuk Sumatera Barat. Sinkronisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh peta dasar yang digunakan—seperti peta administrasi wilayah, peta kawasan hutan, dan peta peruntukan ruang lainnya—telah sesuai dan selaras dengan data terbaru dari instansi teknis terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, serta data RTRW dari Pemerintah Daerah.
Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) sendiri merupakan instrumen penting dalam sistem pertanahan nasional. ZNT memberikan informasi spasial mengenai nilai tanah pada zona tertentu, yang berguna untuk keperluan perencanaan tata ruang, penghitungan pajak, penilaian tanah, dan sebagai dasar dalam pelayanan pertanahan seperti peralihan hak, pengadaan tanah, dan penetapan nilai ganti kerugian. Oleh karena itu, ketepatan data dasar menjadi krusial dalam menentukan validitas dan akurasi ZNT.
Dalam kegiatan ini, peserta diberikan paparan teknis mengenai metode integrasi dan verifikasi peta, pemanfaatan teknologi Sistem Informasi Geografis (SIG), serta prosedur penentuan kawasan budidaya yang menjadi salah satu indikator utama dalam proses penilaian tanah.
Melalui kegiatan Zoom Meeting ini, Kantor Pertanahan Kota Pariaman berharap dapat mengimplementasikan hasil sinkronisasi dalam proses penyusunan dan pemutakhiran Peta ZNT Tahun 2025, guna mendukung visi Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan tata kelola pertanahan dan ruang yang berkeadilan dan berkelanjutan.