Pariaman — Kantor Pertanahan Kota Pariaman melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025, yang mencakup seluruh kelurahan dan desa di wilayah Kota Pariaman. Program ini merupakan bagian dari upaya nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat pemberian kepastian hukum atas tanah masyarakat.
Melalui PTSL 2025, seluruh bidang tanah yang ada di Kota Pariaman ditargetkan untuk didaftarkan dan diberikan sertifikat hak atas tanah. Langkah ini bertujuan meningkatkan tertib administrasi pertanahan, memberikan perlindungan hukum atas hak tanah, serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman, [Nama Kepala Kantor], menyampaikan bahwa PTSL menjadi program strategis nasional yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
“Dengan Program PTSL 2025, seluruh bidang tanah di Kota Pariaman diharapkan memiliki kepastian hukum. Kami mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dan melengkapi dokumen yang diperlukan,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi, pengumpulan data, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah akan dilakukan secara sistematis dan bertahap di semua kecamatan di Kota Pariaman, yaitu Pariaman Tengah, Pariaman Selatan, Pariaman Utara, dan Pariaman Timur.
Kantor Pertanahan Kota Pariaman juga menegaskan komitmennya bahwa seluruh proses PTSL bebas dari pungutan liar, dengan biaya hanya untuk kegiatan yang tidak ditanggung pemerintah sesuai ketentuan.
Dengan pelaksanaan PTSL 2025 di seluruh Kota Pariaman, diharapkan tercapai tata kelola pertanahan yang tertib, adil, dan memberikan kepastian hukum yang kuat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Tags:
BPN