Pariaman News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman secara resmi menetapkan pasangan Yota Balad dan Mulyadi sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pariaman terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini merupakan hasil rapat pleno terbuka yang digelar di aula Sambalado Kota Pariaman pada Kamis (9/1).
Keputusan tersebut dituangkan dalam berita acara bernomor 03/PL.02.7.BA/1377/2025 yang telah ditandatangani oleh lima Komisioner KPU Kota Pariaman. Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan, menjelaskan bahwa setelah penetapan ini, KPU akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan kepada DPRD Kota Pariaman pada Jumat (10/1).
Terkait pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih, Ali Unan mengungkapkan bahwa jadwalnya masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, pelantikan direncanakan pada 10 Februari 2025. Namun, KPU Kota Pariaman tetap menunggu arahan resmi dari KPU RI untuk pelaksanaan tahapan selanjutnya.
Dalam sambutannya, Yota Balad menegaskan komitmennya untuk memimpin Kota Pariaman tanpa membeda-bedakan warga, baik yang mendukung maupun yang tidak memilihnya dalam Pilkada. Ia juga mengajak seluruh partai politik (parpol) untuk kembali bersatu demi membangun masa depan Kota Pariaman.
“Tidak ada lagi pendukung 01, 02, atau 03. Saat ini semua parpol harus bersatu untuk kemajuan Kota Pariaman. Biduak lalu, kiambang batauik. Pilkada telah usai, mari kita satukan kekuatan,” ujarnya.
Mengenai pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif, Yota Balad mengungkapkan bahwa setelah dirinya resmi dilantik, proses lelang jabatan Sekda akan dilakukan dengan jeda waktu enam bulan. Hingga kini, ia belum menentukan kandidat untuk posisi tersebut dan akan melakukan konsultasi bersama Mulyadi sebelum mengambil keputusan.
“Hingga saat ini belum ada kandidat. Kita tunggu saja prosesnya,” ungkap Yota Balad.