Satpol PP Kota Pariaman Tertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Protokol Kota Pariaman


Pariaman News - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan protokol di daerah tersebut. Kepala Bidang Peraturan Perundang-Undangan dan Sumber Daya Manusia Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman, Roni Kardinal, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan kegiatan rutin untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman umum. Kamis (16/1/2025).


Penertiban dilakukan karena para PKL berjualan di tempat terlarang sesuai peraturan daerah yang berlaku. Roni menjelaskan bahwa dalam proses penertiban, pihaknya selalu menggunakan pendekatan persuasif agar para pedagang secara sukarela memindahkan barang dagangan mereka dari lokasi terlarang.


“Kami selalu mengedepankan cara persuasif melalui himbauan agar pedagang dapat memindahkan dagangannya secara sukarela”.



Namun, Roni menegaskan bahwa jika himbauan tidak diindahkan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai mekanisme dan peraturan daerah yang berlaku. “Jika langkah persuasif tidak dilaksanakan, kami akan bertindak tegas sesuai perda yang ada,” tambahnya.


Satpol PP Kota Pariaman akan terus melakukan patroli dan pengawasan di daerah yang berpotensi terjadi pelanggaran peraturan daerah. Roni menghimbau masyarakat dan pedagang untuk mematuhi peraturan demi menjaga ketertiban dan ketenteraman umum di Kota Pariaman.


“Kami akan semakin masifkan patroli dan pengawasan mulai saat ini,” pungkasnya.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama