Info Pariaman News - Berdasarkan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota bahwa pelaksanaan pencocokan dan penelitian oleh pantarlih dilakukan sejak 24 Juni 2024 sampai dengan 24 juli 2024. Adapun upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Pariaman berserta jajaran untuk mengawal hak pilih warga negara pada pelaksanaan pengawasan pencocokan dan penelitian antara lain:
1. Membentuk Posko Kawal Hak Pilih di kantor Bawaslu Kota Pariaman serta di Kantor Panwaslu Kecamatan se Kota Pariaman;
2. Melakukan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang dilakukan mulai dari tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan 27 November 2024;
3. Melakukan Pemetaan Kerawanan Penyusunan Daftar Pemilih pada pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian;
4. Melakukan pengawasan melekat dan Uji Petik terhadap data pemilih selama pelaksanaan pencocokan dan penelitian.
Data Sebaran Coklit Pemilihan tahun 2024
Fokus utama dalam pengawasan coklit yang menjadi perhatian Bawaslu Kota Pariaman
1. Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung;
2. Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu;
3. Pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain;
4. Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu;
5. Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat;
6. Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat;
7. Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit
8. Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit
9. Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu
Hasil pengawasan coklit jajaran Bawaslu Kota Pariaman
Permasalahan yang ditemukan pada saat pengawasan coklit:1. masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung (perantau);
2. sudah 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP-el;
3. sudah meninggal namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian dari kepala desa/lurah atau nama lainnya;
4.tidak diketahui keberadaanya berdasarkan data penduduk wilayah setempat;
5. pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih;
6. pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih;
7. pemilih yang pindah domisili yang belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan domisili;
8. pemilih yang tidak sesuai antara data di Form Model A Daftar Pemilih dengan data yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, dan/atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di TPS yang bersangkutan;
9. pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas;
10. pemilih yang beralih status TNI/Polri dari/ke masyarakat sipil.