Bawaslu Kota Pariaman, Apel Penertiban Alat Peraga Kampanye PSU DPD RI


Info Pariaman News - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman melaksanakan Apel penertiban alat peraga kampanye (APK) pemilihan suara ulang (PSU) DPD RI, di halaman Sekretariat Bawaslu Kota Pariaman.Kamis (11/7).


Apel Penertiban Alat Peraga Kampanye tersebut di bantu oleh Satpol PP Kota Pariaman, anggota KODIM 0308 dan Polres Pariaman, yang nantinya akan di bagi di setiap kecamatan yang ada di Kota Pariaman.


Dalam sambutan apel Penertiban APK tersebut, ketua Bawaslu kota pariaman “Riswan, ST” menyebutkan, PSU DPD RI Nantinya akan dilaksanakan pada Sabtu, 13 Juli 2024 di seluruh Sumatera Barat.


PSU DPD RI untuk Provinsi Sumatera Barat, sebagaimana Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) meniadakan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, termasuk alat peraga kampanye (APK).


Tak sesuai dengan hasil pengawasan kita menjelang hari pemungutan suara ini, alat peraga kampanye (APK) masih ada terpasang di wilayah kota pariaman.sambung riswan


Untuk itu bawaslu kota pariaman nantinya akan membentuk tim Penertiban Alat Peraga Kampanye dan lansung turun kelapangan, masing-masing tim nantinya akan di bagi setiap kecamatan dan tim tersebut sudah ada beberapa unsur dari bawaslu, Pol PP, TNI, dan polri.


Kemudian untuk informasi yang akan di tertibkan, nantinya akan diarahkan oleh Bawaslu di masing masing tim.

tutup riswan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama