![]() |
Foto ketika buyung lapau bersama tim pemenang mengambil formulir pendaftaran di DPC Partai PAN untuk mencalonkan diri sebagai wakil walikota pariaman 2024-2029 |
Kedatangan tim pemenang dari buyung lapau di sembut lansung oleh sekretaris DPC Partai PAN “Indra Jaya, ST”, beserta beserta pengurus dan staff DPC Partai PAN.
Kepala BPKPD Kota Pariaman atau Buyung Lapau nantinya akan memasuki masa pensiun yang terhitung pada tanggal 1 Oktober 2024.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Ini sudah dikonsultasikan dengan Bawaslu, saya sudah menghubungi Komisioner Bawaslu Sumatera Barat, dan beliau menjawab, Memang kalau dibaca di kode etik ASN itu tidak di boleh melakukan pendekatan seperti itu, kalau di lakukan pendekatan akan di kenakan sanksi”,imbuh Buyung Lapau
Jikalau memang ada sanksi pun disini saya sudah pensiun, dan saya juga sudah baca PP tersebut. Yang kedua sanksinya itu hanya kena disiplin menengah, penurunan karena saya jadi kepala dan tentunya saya juga tidak akan kena uji berkala lagi. Jadi saya sudah pensiun.tegasnya saat mengklarifikasi pp tersebut.
Sebagai bentuk pengabdian jilid dua, saya memang punya niat dan keinginan untuk berbuat untuk Kota Pariaman, sebelum mengabdi di kota Pariaman saya dulunya di Sawahlunto selama 26 tahun di mulai pada tahun 1993-2019, dan saya pindah ke kota pariaman dan di lantik pada tanggal 17 September 2019 artinya tanggal 17 September 2024 nanti saya sudah 5 tahun mengabdi di kota pariaman.ungkap buyung lapau
Dalam hal ini saya tentu sudah tahulah sedikit banyaknya kondisi serta permasalahan permasalahan di Kota Pariaman, tentu kalau ingin berbuat untuk Kota Pariaman kita berangkat dari permasalahan yang kita ketahui setelah itu baru bisa memiliki diidentifikasi solusinya seperti apa.
Yang jelas tentu secara politik pejabat kepala daerah atau wakil kepala daerah tugasnya itu adalah dalam rangka membawa Kota Pariaman ini ke arah yang lebih maju, ke arah yang lebih baik. Tentu dari potensi potensi Kota Pariaman sendiri yang bisa kita kembangkan.tutupnya
Selain mendaftar pada Partai PAN, Buyung Lapau juga mendaftar pada partai demokrat.
F
BalasHapus