Pemusnahan Barang Bukti Inkracht, Kejari Pariaman Musnahkan Barang Bukti dari 130 Perkara

pariamannews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pariaman, Rabu (24/6). Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda dan instansi terkait sebagai bentuk komitmen bersama dalam penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana di wilayah hukum Kejari Pariaman.

Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Anggia Yusran, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti yang telah diputus pengadilan dieksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan perkara tindak pidana umum yang telah inkracht. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan, pemusnahan barang bukti juga bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang berpotensi menimbulkan tindak pidana baru.

Anggia Yusran menjelaskan, pada pemusnahan kali ini terdapat sebanyak 130 perkara yang barang buktinya dimusnahkan. Dari jumlah tersebut, perkara tindak pidana narkotika mendominasi dengan total 92 perkara.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 151,67 gram dan ganja seberat 17.037,32 gram. Selain itu, terdapat 32 perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA), yang meliputi 14 perkara perlindungan anak, 15 perkara pencurian, 2 perkara penganiayaan, dan 1 perkara perbuatan tidak menyenangkan.

Sementara itu, untuk tindak pidana umum lainnya tercatat sebanyak 6 perkara yang turut dimusnahkan barang buktinya. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan sesuai prosedur dan disaksikan oleh pihak terkait guna menjamin transparansi serta akuntabilitas proses eksekusi.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Pariaman menegaskan komitmennya dalam memutus mata rantai tindak pidana dan mencegah barang bukti kembali disalahgunakan. Anggia Yusran juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi penegak hukum dan mitra terkait atas sinergi yang selama ini terjalin dengan baik. Menurutnya, koordinasi yang solid antara Kejaksaan, Pemerintah, Kepolisian, dan Pengadilan menjadi kunci keberhasilan penanganan perkara hingga tahap eksekusi berjalan dengan lancar.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama