Berdasarkan arahan terbaru di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk yang diimplementasikan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pariaman, rotasi dan mutasi pegawai merupakan bagian dari strategi penataan SDM untuk meningkatkan sinergi dan kinerja pelayanan publik.
Berikut adalah poin-poin penting pengarahan kepala kantor terkait rotasi dan mutasi untuk meningkatkan sinergi di ATR/BPN Kota Pariaman:
1. Tujuan Rotasi dan Mutasi untuk Sinergi
Penyegaran dan Pengalaman Multi-Dimensi: Rotasi bertujuan agar pegawai memiliki pengalaman kerja di berbagai bidang, sehingga tercipta SDM yang tangguh secara keseluruhan.
Pemerataan Kinerja: Mutasi dilakukan untuk memeratakan kemampuan pegawai di semua lini, menghindari penumpukan keahlian pada satu unit, sehingga sinergi antar seksi lebih baik.
2. Fokus Pengarahan: Bekerja Lebih Baik
Peningkatan Disiplin dan Akuntabilitas: Mutasi dijadikan instrumen untuk memantau kinerja secara real-time dan memastikan pegawai yang ditempatkan adalah yang berkinerja optimal.
Transformasi Digital (Data Siap Elektronik): Pegawai yang dirotasi diarahkan untuk segera beradaptasi dengan sistem layanan pertanahan elektronik, terutama dalam mempercepat data analog menjadi data digital.
3. Implementasi di ATR/BPN Kota Pariaman
Percepatan Layanan Pertanahan: Kepala Kantor menekankan pentingnya komitmen bersama, seperti yang ditunjukkan dalam serah terima jabatan, untuk menjaga estafet kepemimpinan demi pelayanan yang lebih baik.
Monitoring dan Evaluasi: Dilakukan rapat koordinasi berkala untuk memastikan sinergi antar pegawai (baik yang lama maupun baru) dalam mencapai target.
