Kota Pariaman – Kegiatan ekspose hasil pengukuran dalam rangka Konsolidasi Tanah Tahap I di Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah, resmi dituntaskan. Agenda ini menjadi penanda bahwa proses penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di wilayah tersebut memasuki babak baru yang lebih progresif dan terarah.
Ekspose hasil pengukuran dilaksanakan oleh jajaran Kantor Pertanahan Kota Pariaman sebagai bagian dari tahapan penting Konsolidasi Tanah Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan secara terbuka hasil pengukuran bidang tanah kepada para peserta konsolidasi sekaligus memberikan ruang klarifikasi apabila terdapat hal-hal yang perlu disesuaikan sebelum masuk ke tahap berikutnya.
Dalam pemaparannya, tim teknis menjelaskan rincian hasil pengukuran setiap bidang tanah, termasuk luas, batas-batas, serta rencana penataan ulang bidang berdasarkan konsep konsolidasi. Proses ini menjadi krusial guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih, kekeliruan data, maupun potensi sengketa di kemudian hari.
Konsolidasi Tanah sendiri merupakan kebijakan strategis Kementerian ATR/BPN dalam rangka penataan kawasan agar lebih tertib, teratur, dan memiliki akses infrastruktur yang memadai. Melalui skema ini, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas tanahnya, tetapi juga mendapatkan manfaat berupa peningkatan kualitas lingkungan, akses jalan, serta potensi peningkatan nilai tanah.
Dengan tuntasnya ekspose hasil pengukuran Tahap I, kegiatan selanjutnya akan berfokus pada penyempurnaan desain penataan bidang, penetapan kontribusi tanah untuk pembangunan fasilitas umum dan sosial, serta persiapan menuju penerbitan sertipikat hasil konsolidasi.
Partisipasi aktif masyarakat Desa Pauh Barat menjadi kunci keberhasilan program ini. Semangat kebersamaan dan musyawarah yang terbangun selama proses berlangsung menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata ruang desa yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Kantor Pertanahan Kota Pariaman berharap, melalui Konsolidasi Tanah Tahap II ini, Desa Pauh Barat dapat menjadi contoh praktik penataan pertanahan yang partisipatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dari sisi kepastian hukum maupun peningkatan kualitas kawasan permukiman.
Dengan memasuki babak baru ini, langkah nyata menuju tertib administrasi pertanahan dan penataan ruang yang lebih baik di Kota Pariaman semakin kuat dan terarah.
