Pariaman – Kantor Pertanahan Kota Pariaman terus melanjutkan tahapan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Salah satu kegiatan yang tengah dilaksanakan adalah pengukuran bidang tanah masyarakat di Desa Kampung Gadang, Kecamatan Pariaman Timur.
Kegiatan pengukuran ini dilakukan langsung oleh tim pengukuran dari Kantor Pertanahan Kota Pariaman sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah. Melalui kegiatan ini, petugas melakukan pengukuran serta pemetaan batas bidang tanah milik masyarakat guna memperoleh data fisik yang akurat.
Data hasil pengukuran tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam proses administrasi pendaftaran tanah hingga penerbitan sertipikat sebagai bukti kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman, Aulia Latif, menyampaikan bahwa kegiatan pengukuran di lapangan merupakan tahapan penting dalam pelaksanaan program PTSL. Oleh karena itu, keterlibatan dan dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar proses pengukuran dapat berjalan dengan lancar.
“Masyarakat diharapkan dapat hadir saat proses pengukuran berlangsung serta menunjukkan batas-batas tanah yang dimiliki. Hal ini penting untuk memastikan data yang diperoleh benar dan sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Pelaksanaan pengukuran juga dilakukan dengan berkoordinasi bersama perangkat desa serta masyarakat setempat guna memastikan kegiatan berjalan tertib dan transparan.
Program PTSL merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam rangka mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah, sehingga memberikan kepastian hukum serta mengurangi potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Dengan dilaksanakannya kegiatan pengukuran di Desa Kampung Gadang ini, Kantor Pertanahan Kota Pariaman berharap proses pendaftaran tanah melalui PTSL Tahun 2026 dapat berjalan lancar serta semakin banyak masyarakat yang memperoleh manfaat berupa kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya.
