Kantor Pertanahan Kota Pariaman melaksanakan kegiatan Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertempat di Kantor Pertanahan Kota Pariaman. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses administrasi kepegawaian sekaligus bentuk penyesuaian terhadap ketentuan perjanjian kerja yang berlaku bagi pegawai PPPK di lingkungan instansi tersebut.
Penandatanganan adendum perjanjian kerja ini diikuti oleh para pegawai PPPK yang bertugas di Kantor Pertanahan Kota Pariaman.
Melalui penandatanganan adendum ini, para pegawai PPPK kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional, disiplin, serta menjunjung tinggi integritas dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari. Sebagai bagian dari sumber daya manusia di Kantor Pertanahan Kota Pariaman, pegawai PPPK memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran pelaksanaan berbagai program pertanahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Keberadaan pegawai PPPK di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Pariaman turut membantu memperkuat kapasitas organisasi dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan publik, mulai dari kegiatan administrasi pertanahan, pengelolaan data dan informasi pertanahan, hingga dukungan terhadap berbagai program strategis nasional di bidang agraria dan tata ruang.
Selain sebagai pemenuhan aspek administratif, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat rasa tanggung jawab dan dedikasi para pegawai dalam menjalankan tugas.
Dengan dilaksanakannya penandatanganan adendum perjanjian kerja ini, Kantor Pertanahan Kota Pariaman berharap para pegawai PPPK dapat semakin termotivasi dalam melaksanakan tugas, menjaga etos kerja yang baik, serta terus berkontribusi dalam mendukung terciptanya pelayanan pertanahan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat Kota Pariaman.
Kegiatan penandatanganan adendum perjanjian kerja tersebut berlangsung dengan lancar dan menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Kantor Pertanahan Kota Pariaman dalam memperkuat tata kelola organisasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
