Kantor Pertanahan Kota Pariaman melaksanakan kegiatan koordinasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 yang melibatkan Desa Talago Sarik, Kecamatan Pariaman Timur. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim PTSL Kantor Pertanahan Kota Pariaman sebagai langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan program strategis nasional di tingkat desa.
Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan kesiapan desa dalam mengikuti pelaksanaan PTSL Tahun 2026, baik dari sisi administrasi, data awal, maupun persyaratan teknis yang dibutuhkan. Melalui pertemuan ini, Tim PTSL memberikan penjelasan terkait tahapan kegiatan, peran pemerintah desa, serta hal-hal yang perlu dipersiapkan guna mendukung kelancaran pelaksanaan PTSL.
Dalam kegiatan koordinasi tersebut, Tim PTSL Kantor Pertanahan Kota Pariaman menekankan pentingnya kerja sama dan sinergi antara Kantor Pertanahan dan pemerintah desa. Pemerintah desa memiliki peran strategis dalam membantu pendataan subjek dan objek tanah, sosialisasi kepada masyarakat, serta pengumpulan dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses pendaftaran tanah.
Dengan adanya koordinasi yang intensif sejak awal, diharapkan setiap tahapan persiapan dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini juga bertujuan untuk meminimalisir kendala di lapangan serta mempercepat proses pelaksanaan PTSL agar dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Program PTSL merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui penerbitan sertipikat tanah yang sah dan terjamin. Melalui program ini, masyarakat diharapkan memiliki legalitas yang kuat atas tanahnya, sehingga dapat meningkatkan rasa aman, mengurangi potensi sengketa, serta mendorong pemanfaatan tanah yang lebih produktif.
Kantor Pertanahan Kota Pariaman terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan koordinasi PTSL Tahun 2026 ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen tersebut dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui sinergi yang baik antara Kantor Pertanahan Kota Pariaman dan pemerintah Desa Talago Sarik, diharapkan pelaksanaan PTSL Tahun 2026 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kota Pariaman dalam memperoleh legalitas dan kepastian hak atas tanah mereka.
