Kantor Pertanahan Kota Pariaman Laksanakan Pemecahan Bidang Tanah di Kelurahan Naras Hilir

Kantor Pertanahan Kota Pariaman melaksanakan kegiatan pemecahan bidang tanah di Kelurahan Naras Hilir, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sekaligus mendukung tertib administrasi dan pembaruan data pertanahan di wilayah Kota Pariaman.


Pemecahan bidang tanah merupakan salah satu layanan pertanahan yang dilakukan untuk memisahkan satu bidang tanah menjadi dua atau lebih bidang baru sesuai dengan kebutuhan pemilik tanah, baik untuk keperluan peralihan hak, pembagian waris, jual beli, maupun perencanaan pemanfaatan tanah lainnya. Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Pariaman memastikan bahwa setiap bidang tanah memiliki batas yang jelas, data yuridis yang valid, serta tercatat secara resmi dalam sistem administrasi pertanahan.


“Kami berupaya memastikan setiap pelayanan pertanahan, termasuk pemecahan bidang tanah, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki,” ujarnya.


Selain memberikan kepastian hukum, kegiatan ini juga mendukung upaya pembaruan dan penataan data pertanahan, sehingga basis data pertanahan menjadi lebih akurat dan mutakhir. Data yang tertib dan valid menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah, perencanaan tata ruang, serta pelayanan publik di bidang pertanahan.


Kantor Pertanahan Kota Pariaman terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai inovasi dan perbaikan berkelanjutan. Dengan sinergi antara petugas pertanahan, pemerintah kelurahan, dan masyarakat, diharapkan pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Melalui pelaksanaan kegiatan pemecahan bidang tanah di Kelurahan Naras Hilir ini, Kantor Pertanahan Kota Pariaman menegaskan komitmennya untuk selalu hadir memberikan pelayanan terbaik, guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat Kota Pariaman.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama