Kantor Pertanahan Kota Pariaman Tekankan Pentingnya Kepatuhan Pemegang HGU terhadap Ketentuan Pengelolaan Lahan Negara


Kantor Pertanahan Kota Pariaman kembali menegaskan pentingnya pemahaman dan kepatuhan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) terhadap ketentuan hukum dalam pengelolaan tanah negara. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk mencegah pelanggaran pemanfaatan ruang, menjaga keberlanjutan fungsi lahan, serta memastikan setiap pemegang hak menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


HGU merupakan hak yang diberikan oleh negara untuk mengusahakan tanah bagi kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan, atau perikanan dalam skala luas dan profesional. Pemberian hak ini membawa tanggung jawab besar, mengingat tanah negara yang diberikan harus dioptimalkan penggunaannya demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.


Batasan Hukum yang Wajib Dipatuhi Pemegang HGU


Kantor Pertanahan Kota Pariaman menyampaikan bahwa setiap pemegang HGU wajib memahami sejumlah batasan regulatif yang menjadi bagian dari pengawasan pertanahan, antara lain:


Larangan Menyerahkan Pemanfaatan Tanah kepada Pihak Lain Tanpa Izin

Pemegang HGU tidak diperkenankan memindahtangankan, menyerahkan, atau mengalihkan pengelolaan tanah kepada pihak ketiga tanpa izin dari pemerintah sesuai ketentuan hukum. Pengalihan tanpa izin berpotensi mengganggu sistem pengawasan, membuka celah penyalahgunaan lahan, serta menimbulkan konflik pertanahan.


Larangan Menutup Akses Publik

Jalan umum, sungai, serta fasilitas publik lain yang melewati atau berada di sekitar bidang HGU wajib tetap dapat diakses oleh masyarakat. Penutupan akses tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran serius yang dapat menimbulkan dampak sosial di lapangan dan mengganggu konektivitas masyarakat.


Larangan Menelantarkan Tanah

Setiap bidang HGU harus dimanfaatkan sesuai rencana usaha yang diajukan saat permohonan hak. Penelantaran tanah—baik berupa lahan yang tidak digarap, tidak dikelola, atau dibiarkan dalam kondisi tidak produktif—dapat menjadi dasar pengenaan sanksi karena tanah negara wajib memberikan manfaat nyata.


Konsekuensi Hukum bagi Pelanggar


Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman menegaskan bahwa HGU bukanlah hak absolut, sehingga pemegang hak dapat dikenai sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa:


Teguran tertulis dan pemberitahuan resmi mengenai pelanggaran.


Denda administratif sesuai dengan tingkat pelanggaran.


Pengurangan luas HGU, bila sebagian lahan dinilai tidak dimanfaatkan atau disalahgunakan.


Pencabutan Hak Guna Usaha, apabila pelanggaran dianggap berat dan bertentangan dengan kepentingan umum.


Sanksi pidana, jika terdapat unsur kesengajaan yang merugikan negara, masyarakat, atau lingkungan.


Penegakan hukum dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang rutin dilakukan oleh Kantor Pertanahan bersama pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya. Langkah ini diperlukan untuk menjaga keteraturan pemanfaatan ruang dan mencegah munculnya persoalan agraria.


Dorongan untuk Pengelolaan Lahan yang Berkelanjutan


Melalui imbauan resmi ini, Kantor Pertanahan Kota Pariaman mengajak para pemegang HGU untuk selalu mematuhi ketentuan legal dan mengutamakan aspek keberlanjutan dalam setiap kegiatan usaha. Pengelolaan lahan yang baik tidak hanya melindungi pemegang hak dari risiko hukum, tetapi juga memberi kontribusi pada ketahanan pangan, peningkatan ekonomi daerah, dan kelestarian lingkungan.


“Pengelolaan HGU yang sesuai aturan akan memberikan manfaat jangka panjang, baik bagi pemegang hak maupun masyarakat luas. Kami mendorong seluruh pemegang HGU untuk memahami batasan-batasan hukum dan menjalankan usaha secara bertanggung jawab,” tegas Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman.


Kantor Pertanahan berharap edukasi dan pengawasan yang berkesinambungan dapat mengurangi pelanggaran di lapangan serta menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen layanan agraria yang profesional dan berpihak pada kepentingan publik.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama