Kantor Pertanahan Kota Pariaman melaksanakan kegiatan Panitia Ajudikasi dalam rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk bidang tanah dengan status Hak Pakai yang dimanfaatkan oleh MTsN 2 Punggung Lading, Kecamatan Pariaman Selatan. Pelaksanaan ajudikasi ini merupakan tahapan penting dalam proses pensertipikatan tanah melalui skema PTSL, yang bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan aset negara untuk kepentingan pendidikan.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Ajudikasi melakukan serangkaian tahapan teknis, mulai dari pemeriksaan dan pencocokan data fisik bidang tanah, telaah dokumen yuridis, koordinasi dengan pihak sekolah, hingga klarifikasi informasi pendukung lainnya. Proses ini menjadi landasan untuk memastikan bahwa seluruh data yang dihimpun selaras dengan kondisi lapangan dan memenuhi ketentuan yang berlaku dalam penataan administrasi pertanahan.
Pelaksanaan PTSL untuk tanah dengan status Hak Pakai di MTsN 2 Punggung Lading tidak hanya mencakup aspek verifikasi teknis, tetapi juga sebagai upaya memperkuat tata kelola aset yang digunakan untuk layanan pendidikan. Dengan adanya sertipikat Hak Pakai yang sah dan terdata secara resmi, pemanfaatan lahan sekolah akan memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan pendidikan serta perencanaan pengembangan fasilitas di masa mendatang.
Kantor Pertanahan Kota Pariaman terus berkomitmen mendorong percepatan tertib administrasi pertanahan, khususnya pada aset-aset publik seperti tanah sekolah, masjid, fasilitas sosial, dan fasilitas umum lainnya. Melalui kegiatan ajudikasi ini, diharapkan proses PTSL dapat berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam mendukung terciptanya kepastian hukum dan pemanfaatan tanah secara optimal.
