Pariaman — Kantor Pertanahan Kota Pariaman mengikuti kegiatan koordinasi pemutakhiran Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden Republik Indonesia dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional. Arahan tersebut tercantum dalam Asta Cita poin 2, yang menekankan pentingnya pemantapan sistem pertanahan, keamanan negara, serta penguatan kemandirian bangsa melalui upaya swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
Pelaksanaan kegiatan ini juga merujuk pada Surat Nasional Nomor B/PP.04.03/1314/IX/2025 tanggal 22 September 2025 perihal Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang menegaskan kebutuhan untuk memperbarui data lahan sawah dilindungi sebagai basis pengendalian pemanfaatan ruang dan lahan pertanian.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Direktorat Jenderal Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN. Narasumber memberikan paparan terkait kondisi terkini penataan ruang pertanian, langkah strategis dalam pemutakhiran data, serta mekanisme pelaporan dan verifikasi lapangan yang akan dilakukan.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan bahwa data LSD perlu diperbarui secara berkesinambungan untuk memastikan akurasi informasi spasial maupun administratif. Pemutakhiran data ini menjadi penting mengingat dinamika penggunaan lahan yang terus berkembang, baik karena kebutuhan pembangunan maupun aktivitas perekonomian masyarakat. Dengan data mutakhir, pemerintah pusat dan daerah dapat mengoptimalkan pengendalian alih fungsi lahan sawah agar tetap menjaga kapasitas produksi pangan nasional.
Kantor Pertanahan Kota Pariaman turut berkoordinasi dengan sejumlah OPD terkait, yaitu Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Melalui koordinasi ini, dibahas sejumlah hal teknis yang mencakup pengumpulan data, penyelarasan informasi perizinan, serta identifikasi lokasi lahan sawah yang telah dan berpotensi mengalami perubahan fungsi.
Sehubungan dengan hal tersebut, diminta pula penyediaan data Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai Non-Pertanian sebagai bagian dari penajaman dan integrasi basis data. Informasi tersebut akan digunakan untuk menelusuri pola pemanfaatan ruang dan memastikan status penggunaan lahan sesuai peruntukan, serta mendukung proses validasi dan peninjauan dalam penyusunan peta tematik lahan sawah dilindungi.
Selain aspek teknis, kegiatan ini juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi diperlukan untuk memastikan penegakan aturan pengendalian alih fungsi lahan dapat berjalan efektif, sekaligus menjamin bahwa upaya pelestarian lahan produktif tidak menghambat dinamika pembangunan daerah.
Pemutakhiran data LSD merupakan instrumen penting dalam rangka menjaga keberlanjutan lahan pertanian, mendukung proses produksi agrikultur, serta menjamin tersedianya komoditas pangan secara berkelanjutan. Melalui informasi yang akurat dan terintegrasi, perencanaan pembangunan dapat diarahkan secara lebih tepat, terutama dalam penetapan kawasan lindung pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Pariaman menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam penguatan ketahanan pangan dan pelindungan lahan sawah. Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan ruang dan sumber daya agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, serta sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan pemutakhiran data LSD dapat berjalan optimal dan menghasilkan informasi yang komprehensif sehingga menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan kebijakan pembangunan, pengendalian ruang, serta penguatan sistem pertanahan yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan ketahanan pangan nasional.
