Pemko Pariaman Lakukan Konsultasi Pengelolaan BMD ke Kantor Pertanahan Kota Pariaman


Pemerintah Kota Pariaman melakukan kunjungan ke Kantor Pertanahan Kota Pariaman dalam rangka konsultasi terkait pengelolaan dan penataan Barang Milik Daerah (BMD).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama antara Pemerintah Daerah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mewujudkan tertib administrasi aset dan memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah milik pemerintah daerah.


Dalam kunjungan tersebut, perwakilan dari Pemerintah Kota Pariaman berdiskusi langsung dengan tim teknis Kantor Pertanahan mengenai berbagai aspek penting dalam pengelolaan aset daerah, mulai dari inventarisasi, validasi data fisik dan yuridis tanah, proses pensertipikatan aset, hingga pembaruan data kepemilikan tanah pemerintah yang telah atau sedang dalam tahap pengurusan.

Diskusi juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara data pertanahan dengan daftar inventarisasi barang milik daerah (BMD) yang dikelola oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) dan OPD terkait.


Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman, Aulia Latif, S.T., M.S.I.Sc., menyampaikan bahwa kegiatan konsultasi ini merupakan langkah strategis dalam membangun koordinasi lintas instansi agar pengelolaan aset daerah berjalan lebih tertib dan efisien.


“Kami sangat mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kota Pariaman yang terus berupaya menata aset-asetnya. Melalui konsultasi dan pendampingan ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh tanah milik pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat, terdata dengan benar, dan terlindungi dari potensi permasalahan di kemudian hari,” ujar Aulia Latif.


Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa Kantor Pertanahan Kota Pariaman siap memberikan dukungan teknis dalam proses percepatan pensertipikatan aset pemerintah, termasuk melalui program sertipikasi Barang Milik Negara/Daerah yang menjadi prioritas nasional di bidang pertanahan.


“Sinergi ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga bagian dari komitmen bersama dalam mendorong tata kelola aset daerah yang transparan, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tambahnya.


Sementara itu, pihak Pemerintah Kota Pariaman menyampaikan bahwa konsultasi ini dilakukan untuk memperkuat pemahaman teknis mengenai mekanisme dan persyaratan pensertipikatan aset daerah, serta memastikan seluruh dokumen dan peta bidang tanah pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan BPN agar tidak terjadi tumpang tindih data maupun permasalahan hukum atas tanah aset pemerintah.


Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam memperkuat sinergi antara Pemko Pariaman dan Kantor Pertanahan Kota Pariaman dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan pengelolaan aset daerah yang akuntabel.

Dengan adanya koordinasi dan konsultasi yang berkelanjutan, seluruh pihak optimistis pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Pariaman dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama