Kantor Pertanahan Kota Pariaman Laksanakan Pengukuran Tanah Ulayat di Kecamatan Pariaman Selatan


Pariaman – Kantor Pertanahan Kota Pariaman kembali melaksanakan kegiatan pengukuran tanah ulayat di wilayah Kecamatan Pariaman Selatan. Kegiatan ini menjadi bagian dari program kerja yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus menjaga keberlanjutan tanah adat yang dikelola secara komunal oleh masyarakat adat.


Pengukuran tanah ulayat ini dilakukan dengan melibatkan perangkat nagari, ninik mamak, tokoh adat, serta masyarakat pemilik tanah. Kehadiran berbagai unsur masyarakat tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap tahapan pengukuran dapat berjalan sesuai aturan, sekaligus tetap menghormati nilai adat yang berlaku secara turun-temurun.


Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman, Aulia Latif, S.T., M.S.I.Sc., menyampaikan bahwa tanah ulayat memiliki kedudukan istimewa dalam sistem pertanahan di Indonesia, terutama di daerah yang masyarakatnya masih memegang teguh adat dan budaya. Menurutnya, pengukuran yang dilakukan bukan sekadar pemetaan teknis, tetapi juga upaya mencatat dan mengadministrasikan tanah adat agar terlindungi secara hukum.


“Melalui kegiatan pengukuran tanah ulayat ini, kita ingin memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat tetap terjaga dan terlindungi. Selain itu, dengan adanya kepastian batas tanah, potensi konflik dapat diminimalisir dan tanah ulayat dapat dikelola dengan lebih baik untuk kepentingan bersama, tanpa meninggalkan nilai-nilai adat yang menjadi dasar kehidupan masyarakat,” ujar Aulia Latif.


Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kota Pariaman berkomitmen menjalankan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berorientasi pada penguatan perlindungan tanah ulayat sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan. Dengan data pertanahan yang akurat dan teradministrasi, tanah ulayat dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk kepentingan adat, tetapi juga untuk mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan ekonomi yang produktif.


Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat setempat. Para ninik mamak dan tokoh adat mengapresiasi langkah Kantor Pertanahan Kota Pariaman yang dinilai telah mengedepankan musyawarah dan menghormati kearifan lokal dalam setiap tahapan pengukuran. Proses ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat adat tanpa mengurangi makna tanah ulayat sebagai identitas budaya.


Dengan terlaksananya pengukuran tanah ulayat di Kecamatan Pariaman Selatan, diharapkan akan tercipta data pertanahan yang lebih lengkap, valid, dan transparan. Hal ini juga menjadi dasar penting bagi perencanaan tata ruang, pengembangan ekonomi masyarakat, serta penguatan ketahanan sosial di tingkat nagari.


Kantor Pertanahan Kota Pariaman berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pertanahan, termasuk dalam aspek pengelolaan tanah ulayat, agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Pariaman secara menyeluruh.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama