Kantor Pertanahan Kota Pariaman terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan menghadirkan Layanan Hotline Resmi Pengaduan Kementerian ATR/BPN, yang dapat diakses masyarakat melalui nomor 081110680000.
Melalui layanan hotline ini, masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan, masukan, saran, maupun pengaduan terkait layanan pertanahan tidak perlu lagi merasa bingung. Cukup dengan menghubungi nomor resmi tersebut, seluruh laporan akan diterima secara langsung oleh Kementerian ATR/BPN untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kehadiran hotline pengaduan ini merupakan bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN, termasuk Kantor Pertanahan Kota Pariaman, dalam mewujudkan pelayanan yang transparan, cepat, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat. Setiap suara dari masyarakat menjadi masukan berharga untuk memperbaiki kinerja serta memastikan agar layanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan publik.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman, Aulia Latif, S.T., M.S.I.Sc., menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mengawal penyelenggaraan layanan pertanahan. Dengan adanya kanal pengaduan resmi ini, masyarakat diharapkan lebih aktif dalam menyampaikan permasalahan atau kendala yang ditemui di lapangan.
“Hotline pengaduan resmi ini merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung keluhan terkait layanan pertanahan. Kami sangat terbuka terhadap kritik dan saran, karena hal itu akan menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan kami,” ujarnya.
Selain itu, Aulia Latif juga menegaskan bahwa penggunaan saluran resmi pengaduan ini sangat penting agar setiap aduan dapat tercatat dengan baik dan ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi ragu atau khawatir, karena setiap laporan yang masuk akan diproses secara profesional oleh pihak berwenang.
Kantor Pertanahan Kota Pariaman mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan Hotline Resmi Pengaduan Kementerian ATR/BPN di nomor 081110680000. Mari bersama-sama menciptakan layanan pertanahan yang lebih baik, berintegritas, serta mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Dengan adanya saluran pengaduan ini, diharapkan akan semakin mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun sistem pelayanan pertanahan yang lebih transparan, inklusif, dan berorientasi pada kepuasan publik
