Kantor Pertanahan Kota Pariaman Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang yang berlokasi di Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah


Pariaman 25 September 2025. Dalam rangka memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum, Kantor Pertanahan Kota Pariaman melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah sertipikat tanah yang hilang di Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah.


Pengambilan sumpah ini merupakan tahapan yang wajib dilalui oleh masyarakat yang mengajukan permohonan penerbitan sertipikat pengganti atas dokumen kepemilikan tanah yang hilang. Melalui kegiatan ini, pemohon memberikan pernyataan resmi di hadapan pejabat Kantor Pertanahan Kota Pariaman mengenai kebenaran peristiwa hilangnya sertipikat. Proses ini tidak hanya bersifat administratif, namun juga memiliki konsekuensi hukum sehingga keterangan yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.


Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman, Aulia Latif, S.T., M.S.I.Sc., menjelaskan bahwa pengambilan sumpah menjadi bagian penting dalam menjamin hak-hak masyarakat agar tetap terlindungi. "Sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan tanah. Apabila dokumen ini hilang, tentu akan menimbulkan kerisauan bagi masyarakat. Oleh karena itu, melalui mekanisme pengambilan sumpah, negara hadir memberikan kepastian hukum agar masyarakat tetap merasa aman dan terlindungi," ujarnya.


Beliau juga menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Kota Pariaman senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam hal penanganan sertipikat hilang. Setiap tahapan proses dilaksanakan secara terbuka, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan dapat terus meningkat.


Pelaksanaan pengambilan sumpah sertipikat hilang ini juga menjadi wujud nyata bahwa Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kota Pariaman hadir mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya proses yang jelas dan terukur, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga dokumen pertanahan, sekaligus mengetahui langkah-langkah yang dapat ditempuh apabila dokumen tersebut hilang.


Kegiatan ini berjalan dengan tertib, lancar, dan penuh kehati-hatian. Kantor Pertanahan Kota Pariaman berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berpihak kepada masyarakat, sehingga hak-hak masyarakat atas tanah selalu terjamin dalam bingkai kepastian hukum.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama