Pariaman – Kantor Pertanahan Kota Pariaman akan melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Tahap II pada Jumat, 12 September 2025 pukul 09.00 WIB bertempat di Kantor Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan peninjauan lapangan yang telah dilaksanakan sebelumnya pada Senin, 8 September 2025. Melalui forum koordinasi ini, berbagai pemangku kepentingan diundang untuk hadir, mulai dari perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, tokoh adat, hingga masyarakat setempat.
Kegiatan rapat koordinasi ini bertujuan untuk membahas hasil peninjauan lapangan sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah Tahap II. Konsolidasi tanah sendiri merupakan program strategis pertanahan yang dilakukan dengan cara menata kembali penguasaan dan penggunaan tanah agar lebih tertib, berkeadilan, serta memberikan manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan bagi masyarakat.
Melalui konsolidasi tanah, diharapkan tercipta tata ruang yang lebih baik, mendukung pembangunan wilayah, sekaligus memperkuat kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. Sinergi antara pemerintah daerah, perangkat desa, tokoh adat, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan tujuan tersebut.
Kantor Pertanahan Kota Pariaman berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pihak terkait, sehingga pelaksanaan konsolidasi tanah dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan berkelanjutan di Kota Pariaman.