Pariaman, 7 Agustus 2025 — Kantor Pertanahan Kota Pariaman kembali menyelenggarakan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bagian dari proses administratif dan legalitas pengangkatan pejabat yang akan bertugas dalam wilayah kerja Kota Pariaman.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kota Pariaman dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman, Bapak Aulia Latif, S.T., M.Si.Sc.
Adapun dua orang PPAT yang dilantik dan diambil sumpahnya yaitu:
👤 Sonya Praminda Yona Mandela, S.H., M.Kn.
👤 Meydil Rizky Pratama, S.H., M.Kn.
Prosesi pelantikan berlangsung dengan khidmat dan tertib, dihadiri oleh para pejabat struktural, jajaran ASN Kantor Pertanahan, serta rekan-rekan PPAT yang aktif di wilayah Kota Pariaman. Acara ini juga diselenggarakan dengan memperhatikan ketentuan protokol yang berlaku dan tata cara resmi sesuai ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan bentuk pengesahan formal terhadap kewenangan yang diberikan negara kepada PPAT sebagai pejabat umum yang memiliki tanggung jawab besar dalam urusan peralihan hak atas tanah dan bangunan. Lebih dari sekadar jabatan administratif, PPAT adalah mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan di tengah masyarakat.
“Pelantikan dan pengambilan sumpah ini tidak hanya menandai dimulainya tugas baru, tetapi juga menjadi pengingat akan besarnya tanggung jawab moral dan profesional yang harus diemban oleh setiap PPAT,” ungkap beliau. Ia juga menekankan pentingnya integritas, ketelitian, serta sinergi yang erat antara PPAT dan Kantor Pertanahan sebagai pondasi utama dalam menghadirkan layanan pertanahan yang akuntabel dan terpercaya.
PPAT memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan program-program nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pelayanan roya dan hak tanggungan elektronik (HT-el), serta percepatan digitalisasi pertanahan lainnya. Dalam konteks tersebut, setiap akta yang diterbitkan oleh PPAT merupakan bagian dari rantai administrasi yang mendukung legitimasi hukum atas kepemilikan tanah dan bangunan.
Melalui pelantikan ini, diharapkan para PPAT yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi kode etik profesi, serta berkontribusi aktif dalam menciptakan layanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kegiatan pelantikan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Pariaman dalam mendukung semangat reformasi birokrasi dan transformasi layanan publik yang diusung oleh Kementerian ATR/BPN, dengan tetap berpedoman pada prinsip Melayani, Profesional, dan Terpercaya.
