Pariaman — Tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kota Pariaman melaksanakan koordinasi ke Desa Pauh Timur, Kecamatan Pariaman Tengah, dalam rangka percepatan penyelesaian pekerjaan PTSL tahun 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Pariaman untuk memastikan seluruh tahapan PTSL berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, Tim PTSL bersama perangkat desa membahas berbagai aspek teknis di lapangan. Mulai dari pemeriksaan kelengkapan data yuridis masyarakat, validasi data fisik bidang tanah, hingga penyelesaian berbagai kendala yang dihadapi selama proses pendaftaran tanah. Diskusi yang berlangsung juga diarahkan pada pencarian solusi praktis agar hambatan dapat diminimalisir dan target penyelesaian pekerjaan tercapai sesuai jadwal.
Tim Kantor Pertanahan Kota Pariaman menegaskan bahwa koordinasi dengan pemerintah desa merupakan salah satu strategi percepatan yang sangat penting. Menurutnya, perangkat desa adalah mitra utama yang berperan langsung dalam mendukung kelancaran pengumpulan data dan pendampingan masyarakat.
“PTSL bukan hanya program administrasi, melainkan program strategis nasional yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan adanya kerja sama yang erat antara tim ajudikasi dan pemerintah desa, setiap tahapan bisa berjalan efektif. Target penyelesaian pekerjaan bisa kita capai, dan pada akhirnya masyarakat akan menerima kepastian hukum hak atas tanah mereka,” jelas Aulia Latif.
Ia juga menambahkan bahwa PTSL adalah program berkelanjutan yang terus dijalankan lintas periode kepemimpinan di Kantor Pertanahan. Apa yang telah dirintis oleh pimpinan sebelumnya menjadi fondasi yang diperkuat dan dilanjutkan oleh pimpinan saat ini. Hal tersebut mencerminkan komitmen bersama ATR/BPN untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat tanpa terputus oleh pergantian pejabat.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia. Dengan terdaftarnya tanah masyarakat, akan tercipta kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, serta dorongan bagi tertib administrasi pertanahan. Manfaat program ini sangat luas, mulai dari mengurangi sengketa, mendukung akses permodalan melalui sertipikat tanah, hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan koordinasi di Desa Pauh Timur ini mendapat dukungan penuh dari perangkat desa setempat. Aparat desa menegaskan kesiapannya membantu kelancaran program, baik melalui penyediaan data, pendampingan masyarakat dalam proses verifikasi, maupun penyelesaian kendala administratif yang muncul di lapangan.
Dengan semangat kebersamaan antara Kantor Pertanahan Kota Pariaman, tim ajudikasi, dan pemerintah desa, pelaksanaan PTSL di Desa Pauh Timur diharapkan dapat terselesaikan sesuai target. Lebih dari itu, keberhasilan program ini juga akan menjadi kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Pariaman melalui terwujudnya kepastian hukum, tertib administrasi pertanahan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.