Pariaman, 1 Agustus 2025 — Kantor Pertanahan Kota Pariaman melanjutkan tahapan awal pelaksanaan kegiatan Konsolidasi Tanah Tahun 2025 dengan melaksanakan kegiatan identifikasi subjek di Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk menjamin kejelasan data subjek atau calon penerima manfaat dari program Konsolidasi Tanah, yang merupakan salah satu program unggulan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kegiatan identifikasi subjek ini dihadiri langsung oleh tim teknis dari Kantor Pertanahan Kota Pariaman, yang bekerja sama secara aktif dengan Pemerintah Desa Pauh Barat, perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga. Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pendataan menyeluruh terhadap masyarakat yang memiliki hak atau kepentingan atas tanah di lokasi konsolidasi.
“Langkah identifikasi ini bertujuan untuk memastikan siapa saja yang berhak terlibat dan menerima manfaat dari kegiatan Konsolidasi Tanah. Pendataan yang valid akan mendukung kelancaran proses selanjutnya seperti penataan kembali bidang tanah, penyiapan infrastruktur, serta penerbitan dokumen legalitas yang baru dan sah,” ujar Kepala Kantor.
Kegiatan Konsolidasi Tanah sendiri merupakan program strategis nasional yang bertujuan menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, terutama di kawasan padat penduduk atau wilayah dengan rencana pengembangan. Dalam konteks Desa Pauh Barat, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan penataan ruang yang lebih baik, peningkatan kualitas permukiman, serta mendukung pembangunan infrastruktur dasar di lingkungan desa.
Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan dalam kegiatan ini, mengingat setiap keputusan dan rencana yang disusun akan berdampak langsung terhadap kepemilikan dan tata letak bidang tanah warga. Oleh karena itu, Kantor Pertanahan Kota Pariaman terus mendorong keterbukaan dan kolaborasi lintas sektor dalam setiap tahapan Konsolidasi Tanah.
Pemerintah Desa Pauh Barat juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang dibangun dengan Kantor Pertanahan. Dukungan dari masyarakat setempat menjadi salah satu faktor penting dalam menjamin keberhasilan kegiatan ini.
Setelah proses identifikasi subjek selesai, kegiatan akan dilanjutkan dengan identifikasi objek (bidang tanah), pemetaan partisipatif, penyusunan rencana penataan, serta musyawarah bersama warga terkait hasil penataan. Semua tahapan tersebut dilakukan secara inklusif dan transparan untuk memastikan hasil konsolidasi dapat diterima dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh pihak.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Pariaman berharap Konsolidasi Tanah di Desa Pauh Barat dapat menjadi model penataan ruang berbasis kolaborasi yang dapat direplikasi di wilayah lain, sekaligus menjadi bagian dari kontribusi nyata dalam mendukung Reforma Agraria dan pembangunan berkelanjutan di Kota Pariaman.
Tags:
BPN
