Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan kegiatan Konsolidasi Tanah Tahun 2025 di Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah, Kantor Pertanahan Kota Pariaman menggelar rapat koordinasi bersama perangkat daerah, pemerintah desa, dan unsur tokoh adat pada hari ini, bertempat di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kota Pariaman.
Rapat koordinasi ini merupakan langkah awal strategis dalam menyamakan persepsi, merumuskan langkah teknis, dan memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan guna menyukseskan pelaksanaan konsolidasi tanah yang dirancang sebagai upaya penataan kembali penguasaan dan pemanfaatan tanah secara sukarela dan berkeadilan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman, Bapak Aulia Latif, S.T., M.S.I.Sc, bersama jajaran, perwakilan perangkat daerah teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Permukiman, perwakilan Kecamatan Pariaman Tengah, Wali Nagari Pauh Barat dan perangkat desa, serta tokoh adat yang tergabung dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman menegaskan bahwa program Konsolidasi Tanah merupakan langkah konkret untuk menciptakan ruang yang lebih tertata, inklusif, dan produktif. “Melalui konsolidasi tanah, kita tidak hanya menata ulang bidang tanah, tetapi juga memperbaiki akses infrastruktur, meningkatkan nilai ekonomi lahan, dan memperkuat legalitas hak atas tanah masyarakat. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menata ruang yang berkeadilan,” ujar beliau.
Beliau juga menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, khususnya tokoh adat dan niniak mamak, mengingat banyak bidang tanah di wilayah Kota Pariaman yang masih berada dalam struktur tanah ulayat atau komunal. "Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan unsur adat adalah kunci keberhasilan program ini. Tanpa kepercayaan dan keterbukaan, sulit bagi kita mewujudkan konsolidasi tanah yang berdampak nyata bagi kesejahteraan bersama," tambahnya.
Kegiatan Konsolidasi Tanah di Desa Pauh Barat dirancang untuk mengatasi berbagai persoalan struktural di kawasan tersebut, seperti kepadatan bangunan, keterbatasan akses jalan, dan ketidakteraturan tata letak bidang tanah. Melalui pendekatan konsolidatif, diharapkan akan tercipta ruang permukiman yang lebih fungsional, menyediakan ruang publik, fasilitas umum, dan infrastruktur dasar yang memadai.
Dalam sesi diskusi, sejumlah masukan dan komitmen juga disampaikan oleh perwakilan dinas teknis dan tokoh masyarakat, terutama terkait kebutuhan dukungan teknis, pendampingan sosial, serta pentingnya sosialisasi lanjutan kepada masyarakat pemilik lahan. Rapat ini juga menyepakati langkah-langkah lanjutan seperti pelaksanaan inventarisasi awal, pemetaan sosial, dan konsultasi publik sebelum tahap pelaksanaan di lapangan.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa upaya penataan ruang tidak dapat berjalan sendiri-sendiri, tetapi membutuhkan sinergi lintas sektor dan pendekatan yang inklusif. Dengan perencanaan yang terarah, koordinasi yang intensif, dan dukungan aktif dari masyarakat, Konsolidasi Tanah di Desa Pauh Barat diharapkan dapat menjadi model percontohan dalam penataan kawasan berbasis kepentingan masyarakat.