Kantor Pertanahan Kota Pariaman Laksanakan Mediasi Sengketa Pertanahan di Kelurahan Taluk


Pariaman, 11 Juni 2025 — Dalam upaya mewujudkan penyelesaian konflik pertanahan secara adil dan berkeadilan, Kantor Pertanahan Kota Pariaman menggelar kegiatan mediasi atas permasalahan pertanahan yang terjadi di Kelurahan Taluk, Kecamatan Pariaman Selatan, pada Rabu (11/06). Kegiatan ini merupakan bagian dari peran aktif pemerintah dalam memberikan solusi terhadap permasalahan agraria yang berkembang di tengah masyarakat.


Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman, Muhammad Arief Suleiman, S.ST., yang turut didampingi oleh tim dari Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Hadir pula para pihak yang bersengketa, perwakilan kelurahan, tokoh masyarakat setempat, serta unsur pemerintah daerah yang turut berperan dalam menciptakan suasana kondusif selama proses mediasi berlangsung.


Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk nyata pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menangani dan menyelesaikan sengketa serta konflik pertanahan di masyarakat secara musyawarah. Prinsip penyelesaian melalui mediasi ini mengedepankan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.


Dalam sambutannya, Muhammad Arief Suleiman, S.ST. menegaskan bahwa mediasi merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya penyelesaian konflik pertanahan tanpa harus melalui jalur litigasi yang sering kali memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.


“Kami berharap melalui proses mediasi ini, para pihak yang bersengketa dapat mencapai kesepahaman dan kesepakatan bersama, sehingga persoalan dapat diselesaikan secara damai dan tidak berlarut-larut. Ini adalah bentuk pelayanan kami kepada masyarakat, untuk menciptakan ketertiban administrasi pertanahan dan menjamin kepastian hukum atas hak tanah,” ujarnya.


Proses mediasi dilakukan secara tertib dan transparan, dengan memberi kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan pendapat, bukti, dan harapannya terhadap penyelesaian sengketa. Tim mediator dari Kantor Pertanahan berperan sebagai fasilitator yang netral, menjaga agar proses berlangsung kondusif dan tetap pada koridor hukum yang berlaku.


Meskipun mediasi masih berlangsung, kegiatan ini diapresiasi oleh masyarakat setempat sebagai langkah konkret yang membangun kepercayaan terhadap institusi pertanahan. Keterlibatan langsung Kepala Kantor Pertanahan juga menjadi bukti keseriusan BPN dalam menyelesaikan masalah agraria di tingkat akar rumput.


Sebagai informasi, Kantor Pertanahan Kota Pariaman secara rutin melaksanakan kegiatan mediasi untuk menyelesaikan berbagai sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi di wilayah kerjanya. Hal ini selaras dengan arahan Kementerian ATR/BPN agar penyelesaian konflik tanah dapat diselesaikan secara partisipatif dan kolaboratif, guna menciptakan iklim investasi dan pembangunan yang kondusif di daerah.


Dengan terlaksananya mediasi hari ini, diharapkan tercipta solusi yang dapat diterima oleh semua pihak dan menjadi contoh bagi penyelesaian konflik pertanahan lainnya di Kota Pariaman dan sekitarnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama