Pariaman – Pemerintah Kota Pariaman melalui dinas dan instansi teknis terkait menyelenggarakan rapat pembahasan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PKKPR) untuk mendukung pelaksanaan kegiatan berusaha di Kelurahan Kampung Perak, Kecamatan Pariaman Tengah. Rapat ini dilaksanakan pada Tanggal 05 Mei 2025, bertempat di Kantor Pertanahan Kota Pariaman.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, di mana PKKPR menjadi salah satu syarat penting dalam proses perolehan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Rapat ini bertujuan untuk memberikan pertimbangan teknis terhadap rencana pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha, memastikan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta menilai potensi dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari kegiatan yang direncanakan.
Dalam forum tersebut, dilakukan pemaparan mengenai lokasi dan jenis usaha yang akan dikembangkan, serta kajian teknis terkait status lahan, aksesibilitas, dan keterkaitannya dengan rencana pembangunan daerah. Para peserta rapat memberikan masukan serta klarifikasi atas dokumen dan peta lokasi yang disampaikan pemohon. Diskusi juga mencakup potensi konflik pemanfaatan lahan dan upaya mitigasi dampak yang mungkin timbul dari aktivitas usaha.
Rapat ini menjadi wujud nyata dari komitmen Pemerintah Kota Pariaman dalam mendorong kemudahan berusaha sekaligus menjaga keteraturan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan. Dengan adanya pertimbangan teknis yang matang, diharapkan proses penerbitan PKKPR dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari strategi peningkatan pelayanan publik di bidang perizinan, yang tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga menjamin bahwa setiap kegiatan usaha yang dilakukan telah melalui tahapan evaluasi yang komprehensif.