Kantor Pertanahan Kota Pariaman Fasilitasi Klarifikasi Permasalahan Tanah di Desa Tanjung Sabar

Pariaman, 14 Mei 2025 — Kantor Pertanahan Kota Pariaman melaksanakan kegiatan klarifikasi terhadap permasalahan tanah yang berlokasi di Desa Tanjung Sabar. Kegiatan ini dilangsungkan di ruang mediasi Kantor Pertanahan dan dihadiri oleh para pihak terkait, termasuk perwakilan masyarakat, perangkat desa, serta jajaran dari Kantor Pertanahan.

Klarifikasi ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian masalah pertanahan yang ditempuh melalui mekanisme non-litigasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam prosesnya, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan, menyerahkan dokumen pendukung, serta menjelaskan kronologi penguasaan dan pemanfaatan tanah yang menjadi objek permasalahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman, Muhammad Arief Suleiman, S.ST, menyampaikan bahwa klarifikasi dilakukan guna memastikan semua informasi diperoleh secara menyeluruh dan akurat sebelum proses penyelesaian dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Kegiatan klarifikasi ini penting sebagai langkah awal untuk memahami duduk persoalan secara utuh. Kami berupaya memfasilitasi penyelesaian permasalahan tanah secara adil, transparan, dan berdasarkan prinsip kepastian hukum,” ungkapnya.

Lebih lanjut beliau menambahkan bahwa permasalahan pertanahan yang muncul di tengah masyarakat sering kali disebabkan oleh kurangnya pemahaman administratif, tumpang tindih klaim, atau ketidaksesuaian data fisik dan yuridis. Oleh karena itu, keterlibatan aktif dari para pihak serta sikap kooperatif sangat diperlukan dalam proses penyelesaian.

Dalam kesempatan tersebut, tim dari Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan juga turut mendampingi jalannya klarifikasi. Tim bekerja secara objektif dalam mencatat semua keterangan serta melakukan verifikasi awal terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan tertib. Para pihak menunjukkan sikap terbuka dan bersedia bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan yang ada melalui jalur administrasi pertanahan yang tersedia.

Kantor Pertanahan Kota Pariaman menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan profesional, serta menjadi fasilitator yang netral dalam menangani persoalan tanah di wilayah Kota Pariaman.

Diharapkan, melalui kegiatan klarifikasi ini, akan ditemukan solusi yang tepat dan sesuai hukum, sehingga tercipta kepastian hak atas tanah dan ketertiban administrasi pertanahan di Desa Tanjung Sabar.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama