Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat Digelar di Kota Pariaman: Pemerintah Dorong Perlindungan Hak Adat

Pariaman, 30 April 2025 – Pemerintah Kota Pariaman bersama Kementerian ATR/BPN menggelar sosialisasi penting mengenai pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Aula Balaikota Pariaman. Kegiatan ini dihadiri oleh Walikota Pariaman, Forkopimda, Kantor Wilayah BPN Sumatera Barat, Kantor Pertanahan Kota Pariaman, para lurah dan kepala desa, serta perwakilan masyarakat hukum adat.


Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat hukum adat terkait proses dan manfaat pendaftaran tanah ulayat, termasuk perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah adat.


Kepala Kanwil BPN Sumatera Barat menekankan bahwa tanah ulayat dapat didaftarkan melalui Hak Pengelolaan (HPL) agar keberadaannya diakui secara hukum dan terhindar dari potensi konflik. Staf Khusus Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menambahkan bahwa pendaftaran bukan semata soal sertifikat, namun juga tentang pelestarian warisan budaya.


Walikota Pariaman, Yota Balad, menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat hukum adat, salah satunya dengan dikeluarkannya SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat KAN V Koto Air Pampan. Ia juga menyebutkan adanya sinergi dengan Kementerian terkait dalam program penataan kawasan kumuh melalui DAK PPKT.


Dalam sesi pemaparan, BPN menjelaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat tertuang dalam Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024. Tanah ulayat diklasifikasikan dalam tiga jenis: Tanah Ulayat Nagari (HPL), Tanah Ulayat Suku, dan Tanah Ulayat Kaum (Hak Milik). Proses pendaftaran melibatkan tahapan identifikasi, pengukuran, pemetaan, hingga penerbitan sertifikat.


Kegiatan juga diwarnai diskusi aktif. Salah satu pertanyaan muncul dari KAN Manggung mengenai status tanah pusako tinggi dan sertifikasi hutan mangrove, serta pertanyaan seputar pembaruan sertifikat waris dan tanah wakaf dari peserta lainnya.


Sebagai penutup, pemerintah menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat melalui program PTSL tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), berbeda dengan pendaftaran sporadik yang tetap dikenai pajak tersebut.


Sosialisasi ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat posisi hukum masyarakat adat dan melestarikan nilai-nilai kearifan lokal melalui sistem pertanahan yang terintegrasi.


#KantahKotaPariaman

#Indonesialengkap

#ATRBPNKiniLebihBaik

#ATRBPNMajudanModern

#MelayaniProfesionalTerpercaya


Tim Strategi Komunikasi

Kantah Kota Pariaman

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama