Kantor Pertanahan Kota Pariaman Mengikuti Rapat Secara Daring tentang batasan dan kewajiban pemegang HPL tanah ulayat yang di selanggaran oleh Direktur Pengaturan
Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaandan PPAT.
Pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) memiliki batasan dan kewajiban sebagai berikut:
Batasan Penggunaan lahan sesuai peruntukan: Pemegang HPL harus menggunakan lahan sesuai dengan peruntukan yang telah ditentukan dalam perjanjian HPL, seperti untuk pertanian, perkebunan, atau pembangunan infrastruktur. Kepatuhan terhadap peraturan: Pemegang HPL harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pengelolaan lahan, seperti peraturan lingkungan dan peraturan pertanahan. Pengelolaan lingkungan: Pemegang HPL harus mengelola lingkungan dengan baik dan tidak melakukan kegiatan yang dapat merusak lingkungan, seperti penebangan hutan ilegal atau polusi air. Penghormatan hak masyarakat: Pemegang HPL harus menghormati hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lainnya yang terkait dengan lahan, seperti hak ulayat atau hak akses.
Kewajiban Pengelolaan lahan yang berkelanjutan: Pemegang HPL harus mengelola lahan dengan cara yang berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan, seperti dengan menggunakan praktik pertanian yang ramah lingkungan. Pembayaran biaya dan pajak: Pemegang HPL harus membayar biaya dan pajak yang terkait dengan HPL, seperti biaya administrasi dan pajak bumi dan bangunan. Pelaporan kegiatan: Pemegang HPL harus melaporkan kegiatan pengelolaan lahan kepada pihak yang berwenang, seperti laporan tahunan atau laporan kegiatan. Pengamanan lahan: Pemegang HPL harus mengamankan lahan dari kegiatan ilegal dan merusak, seperti dengan memasang pagar atau melakukan patroli keamanan. Pengelolaan risiko: Pemegang HPL harus mengelola risiko yang terkait dengan pengelolaan lahan, seperti risiko lingkungan dan risiko sosial, dengan melakukan identifikasi risiko dan mengembangkan strategi mitigasi. Pengembangan masyarakat: Pemegang HPL harus berperan dalam pengembangan masyarakat sekitar, seperti dengan menyediakan lapangan kerja atau mendukung program pembangunan masyarakat. Pengelolaan konflik: Pemegang HPL harus mengelola konflik yang terkait dengan pengelolaan lahan, seperti dengan melakukan mediasi atau negosiasi dengan masyarakat sekitar.
Dengan mematuhi batasan dan kewajiban tersebut, pemegang HPL dapat memastikan bahwa pengelolaan lahan dilakukan dengan baik dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Ayo Dukung Kantor Pertanahan Kota Pariaman menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Jangan lupa like comment dan follow akun Instagram Kantah Kota Pariaman untuk mendapatkan informasi seputar kegiatan dan Pelayanan yang ada di Kantor Pertanahan Kota Pariaman.
#KantahKotaPariaman
#Indonesialengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya