PERSIAPAN SOSIALISASI PENYELENGGARAAN TANAH ULAYAT DI PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2025

Halo #SobATRBPNKotaPariaman.


Selasa, (22/04/2025) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak

dan Pendaftaran Tanah Mengundang Kantor Pertanahan Kota Pariaman Mengikuti Rapat secara Daring Tentang Finalisasi Persiapan Sosialisasi Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025


Tanah ulayat di Sumatera Barat memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat adat, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun budaya. Oleh karena itu, pengelolaan tanah ulayat harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat adat dan nilai-nilai tradisi yang ada.



Karakteristik Tanah Ulayat di Sumbar

1. Kepemilikan komunal: Tanah ulayat dimiliki oleh masyarakat adat secara komunal, bukan oleh individu.

2. Pengelolaan adat: Pengelolaan tanah ulayat dilakukan oleh masyarakat adat melalui lembaga adat, seperti nagari atau suku.

3. Hak ulayat: Masyarakat adat memiliki hak ulayat atas tanah, yang meliputi hak untuk mengelola, menggunakan, dan memanfaatkan tanah.

4. Tradisi dan budaya: Tanah ulayat memiliki nilai-nilai tradisi dan budaya yang kuat, sehingga pengelolaan tanah ulayat harus memperhatikan nilai-nilai tersebut.


Mari dukung Kantor Pertanahan Kota Pariaman dalam memberikan pelayanan terbaik untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).


Jangan lupa like comment dan follow akun Instagram Kantor Pertanahan Kota Pariaman untuk mendapatkan informasi seputar kegiatan dan Pelayanan yang ada di Kantor Pertanahan Kota Pariaman.



#atrbpnkotapariaman

#ATRBPNUpdate

#ATRBPNMajudanModern

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#TuntasdanBangkit

#MenujuIndonesiaLengkap

#ATRBPNKiniLebihBaik

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama