Padang — Pemerintah terus berkomitmen memperkuat perlindungan hak masyarakat adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat secara sistematis. Komitmen ini diwujudkan dengan diselenggarakannya Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumatera Barat, yang resmi dibuka oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Auditorium Universitas Negeri Padang, Senin (tanggal disesuaikan).
Dalam sambutannya, Menteri Nusron Wahid menegaskan pentingnya pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan hak-hak masyarakat adat terhadap tanah ulayat sebagai bagian dari upaya menjaga identitas budaya bangsa sekaligus mendorong pembangunan nasional yang berkeadilan.
"Pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak tradisional masyarakat hukum adat. Melalui administrasi yang tertib, kita memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak masyarakat, dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah untuk kesejahteraan bersama," ujar Nusron Wahid.
Sebagai bagian dari kegiatan tersebut, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi kepada Kerapatan Adat Nagari V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh di Kota Pariaman.
Tidak hanya itu, lima sertipikat hak pakai di atas HPL untuk perorangan dan lima sertipikat wakaf juga diserahkan. Seluruh sertipikat yang diberikan hari ini telah berbentuk sertipikat elektronik, sebagai wujud nyata transformasi digital dalam layanan pertanahan.
Transformasi ini tidak hanya mempercepat pelayanan dan meningkatkan transparansi, tetapi juga memberikan rasa aman kepada pemegang hak dengan sistem pertanahan yang lebih modern dan terintegrasi.
Menteri Nusron Wahid berharap, dengan langkah ini, tanah ulayat dapat dikelola lebih baik, menjadi aset produktif bagi masyarakat adat, serta tetap mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh pejabat Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, para niniak mamak, cerdik pandai, serta masyarakat adat dari berbagai nagari.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap pengadministrasian tanah ulayat dapat segera berjalan di seluruh wilayah adat di Indonesia, sehingga hak-hak tradisional masyarakat semakin kuat dalam sistem pertanahan nasional.