Kantor Pertanahan Kota Pariaman Laksanakan Peninjauan Lapangan Terkait Permohonan PKKPR Berusaha di Kelurahan Pasir

Pariaman — Kantor Pertanahan Kota Pariaman melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan dalam rangka penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) atas permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha yang berlokasi di Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Tim teknis turun langsung ke lokasi guna melakukan verifikasi kondisi fisik lahan, batas-batas bidang tanah, serta mengevaluasi kesesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang berlaku.

“Kegiatan ini merupakan tahapan penting untuk memastikan bahwa rencana usaha yang diajukan sesuai dengan ketentuan tata ruang dan tidak menimbulkan konflik pertanahan di kemudian hari,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman.

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa Kantor Pertanahan berkomitmen untuk mendukung kelancaran perizinan berusaha melalui pelayanan pertanahan yang cepat, tepat, dan akuntabel.

Hasil peninjauan ini akan dituangkan dalam dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagai dasar pengambilan keputusan terhadap permohonan PKKPR. Kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antarinstansi dalam mewujudkan tata kelola ruang yang tertib dan berkelanjutan di wilayah Kota Pariaman.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama