Meskipun berlangsung di bulan puasa, proses pengukuran tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa hambatan. Tim pengukur dari Kantor Pertanahan Kota Pariaman melakukan identifikasi batas lahan, perhitungan luas tanah, serta pembuatan peta tanah wakaf guna mendukung legalitas kepemilikan dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan keagamaan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung tertib administrasi pertanahan, khususnya dalam hal tanah wakaf.
"Dengan pengukuran ini, kami memastikan bahwa tanah wakaf Mesjid Raya Cubadak Mentawai memiliki kejelasan batas dan luasnya, sehingga dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan ibadah dan kemasyarakatan," ujarnya.
Warga setempat menyambut baik proses ini, mengingat Mesjid Raya Cubadak Mentawai memiliki peran penting dalam kehidupan keagamaan masyarakat Desa Cubadak Mentawai. Kejelasan status tanah wakaf juga diharapkan dapat menghindari potensi sengketa di masa depan.
Pengukuran ini juga sejalan dengan komitmen Kantor Pertanahan Kota Pariaman dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Diharapkan, dengan adanya pengukuran ini, tanah wakaf dapat terjaga keberadaannya dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umat.