Satpol PP Kota Pariaman Tertibkan Pedagang Kaki Lima Pengguna Fasilitas Umum


Pariaman – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman menggelar operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum, seperti trotoar dan jalan, sebagai tempat berjualan. Penertiban ini melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), serta camat dan lurah setempat.

Kegiatan penertiban dimulai sejak pukul 03.00 hingga 10.00 WIB. Kepala Dinas Satpol PP Kota Pariaman, Alfian, menegaskan bahwa tujuan dari penertiban ini bukan untuk melarang masyarakat berjualan, melainkan untuk menertibkan penggunaan fasilitas umum agar sesuai dengan peruntukannya.


“Silakan berdagang, tetapi di tempat yang sudah diatur oleh Diskoperindag. Untuk parkir, gunakan tempat yang telah ditentukan oleh Dinas Perhubungan. Jalan raya diperuntukkan bagi lalu lintas, bukan untuk berjualan, begitu pula dengan trotoar yang memang diperuntukkan bagi pejalan kaki,” jelas Alfian.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi ketertiban di Pasar Pariaman, sehingga aktivitas perdagangan dapat berjalan dengan lancar tanpa mengganggu kepentingan umum.


“Saya berharap para pedagang dan seluruh masyarakat Kota Pariaman dapat bersama-sama menjaga ketertiban. Dengan demikian, semua kepentingan bisa terakomodasi dengan baik,” tambahnya.

Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata dan nyaman bagi semua pihak, baik pedagang, pembeli, maupun pengguna jalan lainnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama