Pariaman News – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Padang Pariaman, Arkadius, menegaskan bahwa izin pengoperasian tambak udang di wilayahnya bukan merupakan kewenangan dinas yang ia pimpin.
Pernyataan tersebut disampaikan Arkadius menanggapi aksi demonstrasi belasan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Para mahasiswa menuntut penghentian izin operasional tambak udang di Padang Pariaman yang dinilai telah merusak lingkungan.
“Soal izin itu bukan kami yang memberikan, tapi kementerian. Izin tersebut dilakukan melalui aplikasi OSS, dan kami hanya memperbarui data setiap minggu,” ujar Arkadius saat diwawancarai, Kamis (6/2/2025).
Terkait tuntutan demonstran untuk menutup operasional tambak udang, Arkadius menyatakan bahwa pihaknya akan mengoordinasikan hal tersebut dengan instansi terkait. Ia menjelaskan bahwa penilaian dampak lingkungan dari tambak udang tidak hanya menjadi kewenangan DPMPTSP, tetapi juga melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, seperti Dinas Tata Ruang dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Tentu kami akan berkoordinasi dengan OPD teknis terkait. Kerusakan lingkungan bukan hanya dikaji oleh kami, tetapi juga ada kajian lingkungan hidup, perikanan, dan tata ruang. Kami bertanggung jawab untuk mengoordinasikan hal ini,” jelasnya.
Arkadius mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 80 tambak udang yang terdaftar dalam sistem OSS.go.id di Padang Pariaman. Namun, hanya 20 tambak yang telah memiliki izin sesuai dengan tata ruang, sementara sisanya masih dalam proses.
“Jadi ada 20 yang sudah memiliki rekomendasi tata ruangnya, sisanya masih dalam proses,” pungkasnya.
Sebelumnya, belasan mahasiswa dari HMI menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPMPTSP Padang Pariaman. Mereka menuding dinas tersebut tidak becus dalam mengurus perizinan tambak udang yang dinilai merusak lingkungan.
“Kepala DPMPTSP harus bertanggung jawab. Beliau gagal mengawasi perizinan tambak udang yang nyata-nyata merusak lingkungan,” teriak salah seorang orator aksi.
Koordinator lapangan aksi, Muhammad Rafidz, juga menyoroti dampak serius dari keberadaan tambak udang, termasuk jatuhnya korban jiwa akibat pengelolaan yang tidak sesuai prosedur.
“Sudah ada dua korban jiwa akibat tambak udang di Sungai Limau,” ujarnya.
Mahasiswa mendesak pihak berwenang untuk menertibkan tambak udang ilegal serta memulihkan lingkungan yang terdampak.