Tahukah kamu bahwa girik dan berbagai alat bukti hak milik adat lainnya masih banyak digunakan sebagai tanda kepemilikan tanah di Indonesia? Namun, tahukah juga bahwa dokumen ini bukan sertifikat resmi dan tidak menjamin kepemilikan penuh?
Yuk, pelajari lebih lanjut tentang girik, petok D, dan surat sejenisnya agar kamu bisa memahami status tanahmu. Jangan sampai terlena—pastikan tanahmu memiliki bukti kepemilikan yang sah agar terhindar dari sengketa di masa depan!
Lalu, apa saja langkah yang bisa kamu lakukan untuk melindungi tanahmu? Dari pengecekan status tanah hingga proses sertifikasi, pastikan kamu mengambil tindakan yang tepat. Simak penjelasan selengkapnya dan jadilah pemilik tanah yang cerdas!
Tags:
BPN