para pemilik Tanah Girik ataupun bukti tertulis tenah bekas adat lainnya, kini saatnya meningkatkan status kepemilikan menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Nah, kalau kamu masih bingung bagaimana simulasi menghitung biayanya, berikut Minaru berikan panduannya yaa
Tags:
BPN