Bawaslu Kota Pariaman Lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan

 

Bawaslu pariaman laksanakan apel gabungan lakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, apel tersebut di pimpinan lansung oleh ketua bawaslu pariman / riswan di depan kantor bawaslu pariaman yang di ikuti tni, polri,dishub,pol pp, dlh dan panwascam
Pariaman News - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman melaksanakan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Penertiban ini dilakukan bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait, yaitu TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).Jumat (25/10/2024)


Tim gabungan ini akan dibagi menjadi beberapa kelompok per kecamatan, yang melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, DLH, serta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) guna mempercepat dan memastikan proses penertiban berjalan efektif.


Ketua Bawaslu Kota Pariaman menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban selama masa kampanye dan memastikan agar seluruh alat peraga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami berharap sinergi antara Bawaslu dan instansi terkait dapat menciptakan iklim kampanye yang tertib dan kondusif di Kota Pariaman," ujarnya.


Operasi penertiban ini diharapkan mampu mengurangi pelanggaran aturan kampanye sekaligus menciptakan suasana yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama