Bawaslu Kota Pariaman Bekali Panwaslu Kecamatan Pelatihan Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa.


 Info pariaman news - Bawaslu Kota Pariaman menggelar Pelatihan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 bersama Panwaslu Kecamatan se-Kota Pariaman. Selasa, 20-21 Agustus 2024, di hotel Nan Tongga Kota Pariaman.


Acara tersebut dibuka langsung oleh pimpinan bawaslu “Elmahmudi, MA”, sebagai Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sangketa. Hadir sebagai Narasumber yaitu Elly Yanti, SH dan Khairul Anwar, MH.




Elmahmudi dalam sambutannya menekankan bahwa kegiatan ini dilakukan hanya untuk meriview kembali pemilihan kepala daerah yang mungkin sudah lupa, karena sudah 5 (lima) tahun kita melaksanakan pengawasan tahapan pemilihan kepala daerah secara serentak.


Tentang kewenangan Bawaslu, Menurut undang-undang Bawaslu No.7 tahun 2017, Bawaslu memiliki kewenangan sebagai pengawas pemilu dan termasuk juga pengawasan Pilkada, pengawasan ini metodenya hanya ada dua, yang pertama metodenya mencegah yang kedua metodenya menindak.ungkap Elmahmudi.MA saat membuka acara tersebut di hotel nan tongga kota pariaman. 20/8/24


Objek pencegahan ada dua, yang pertama pelanggaran pemilu dan sangketa pemilu atau pilkada, sedangkan yang kedua penindakan dalam hal pencegahan tidak di idahkan, jadi kerja Bawaslu yang kedua itu tidak wajib dan tidak mesti karna sifatnya kondisional, ada niat atau tidak ada niat pelanggaran Bawaslu berkewajiban melakukan pencegahan.sambung Elmahmudi


Rapat kerja teknis hari ini, Untuk mendalami dua kewenangan yaitu penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, untuk penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa ini, ruang kreativitas kita dibatasi oleh peraturan perundang-undang. berbeda dengan pencegahan kalau pencegahan kita bisa berinovasi kemudian merumuskan tindakan-tindakan atau kegiatan-kegiatan yang sifatnya inisiatif.lanjutnya


Tujuannya adalah bagaimana membangun tindakan pencegahan itu, tidak dari pengawasan saja tapi melibatkan secara partisipatif skotholder lain untuk kewenangan pencegahan, sedangkan untuk penindakan sengketa tidak bisa karna kewenangan ini tidak bisa didelegasikan ke instansi lain dan telah di atur dalam peraturan perundangan-undangan atau di sebut dengan hukum acara, hukum acara penindakan pelanggaran dan hukum acara penyelesaian sengketa.tutupnya











Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama