Akhirnya Disetujui Mendagri! Kota Mungil Seluas 73,36 Km² Jadi Bagian Sumatera Barat Setelah Keluar dari.....


Sumatera Barat - Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya miliki kota mungil seluas 73,36 km².


Kota mungil di Provinsi Sumatera Barat itu resmi terbentuk dari hasil pemekaran wilayah.


Diketahui, pemekaran wilayah di Sumatera Barat bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.


Melalui pemekaran wilayah, kota mungil seluas 73,36 km² resmi menjadi bagian Provinsi Sumatera Barat.


Diizinkan keluar dari kabupaten induknya, kota mungil tersebut naik status jadi daerah otonom baru.


Sebagai daerah otonom, kota mungil di Sumbar berkewajiban mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri.


Penasaran kota mungil mana yang resmi jadi bagian Provinsi Sumbar?


Dilansir JatimNetwork.com dari laman jdih.dpr.go.id, kota mungil seluas 73,36 km² di Sumbar dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2002.


Pada tanggal 10 April 2002, undang-undang ini disahkan oleh presiden kelima Republik Indonesia, yaitu Megawati Soekarnoputri.


Dalam UU tersebut, diatur tentang peningkatan status Kota Administratif Pariaman menjadi kota otonom.


Kota Pariaman resmi menjadi daerah otonom di Sumbar setelah keluar dari Kabupaten Padang Pariaman.


Pembentukan Kota Pariaman diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno pada 2 Juli 2002.


Saat awal dibentuk, kota mungil ini terbagi menjadi tiga kecamatan, yaitu Pariaman Utara, Pariaman Tengah, dan Pariaman Selatan.


Seiring dengan perkembangannya, Kota Pariaman menambah kecamatan baru, yakni Pariaman Timur.


Itulah ulasan terkait kota mungil seluas 73,36 km² yang resmi jadi bagian Provinsi Sumatera Barat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama