TPS 03 Desa Naras Hilir, Kecamatan Pariaman Utara melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), proses tersebut berjalan dengan tertib, aman dan lancar. Sabtu, 24/2/24
Turut hadir dalam pengawasan tersebut PJ Walikota Pariaman, Kepala Kesbangpol Kota Pariaman, Dandim 0308 Kota Pariaman, Kapolsek Kota Pariaman, KPU Pariaman dan jajaran, Bawaslu Provinsi,Bawaslu Pariaman dan jajaran, Kepala Desa Naras Hilir, Panwascam Pariaman Utara.
Pemilihan Suara Ulang (PSU) selesai pada pukul 13.00 WIB untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dengan rincian jumlah DPT 242 orang, DPTB 7 orang dan DPK 4 orang, sementara yang hadir untuk menggunakan suaranya sebanyak 137 orang DPT, 2 orang DPTB dan 1 orang DPK.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak terjadi lagi kesalahan dalam proses Pemilihan. Mengingat PSU hanya boleh dilakukan sekali sehingga harus dipastikan betul tidak ada lagi kekeliruan yang berpotensi mencederai proses yang ada di TPS 03 ini.
Proses Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Desa Naras Hilir, karena adanya pelanggaran yang ditemukan yaitu ada nya pemilih ber-KTP luar Sumbar (Bogor) menggunakan hak pilihnya di TPS 03 Desa Naras Hilir.